DPRD Kota Gorontalo Nilai Pemprov Langgar Aturan Evaluasi APBD 2026
Info Gorontalo - Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa menilai Pemerintah Provinsi Gorontalo melanggar ketentuan perundang-undangan terkait evaluasi Rancangan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2026.
Irwan menyampaikan pernyataan itu usai memimpin rapat Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo. Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap rancangan APBD.
Namun hingga rapat digelar, DPRD belum menerima dokumen hasil evaluasi dari pemerintah provinsi. Kondisi itu membuat agenda pembahasan tidak berjalan sesuai rencana.
Menurut Irwan, aturan telah mengatur batas waktu evaluasi rancangan APBD selama 15 hari kerja sejak dokumen diterima gubernur. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi karena menjadi dasar kelanjutan pembahasan anggaran daerah.
Ia menyesalkan sikap pemerintah provinsi yang dinilai tidak merujuk pada aturan. Akibat keterlambatan tersebut, rapat Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo tidak menghasilkan keputusan apa pun.
DPRD Kota Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo mematuhi ketentuan batas waktu evaluasi APBD sesuai peraturan yang berlaku.
Irwan juga meminta kepastian jadwal penyerahan hasil evaluasi Rancangan APBD Kota Gorontalo Tahun 2026 agar proses pembahasan anggaran tidak terus tertunda.
Ia menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus berpegang pada aturan dalam pengelolaan keuangan daerah.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook