Legislatif Kota Gorontalo Sahkan Enam Perda

Info Gorontalo (IG) - Di penghujung tahun, Legislatif Kota Gorontalo kembali lahirkan Enam buah Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo yang di sahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/12/2022). 

Perda tersebut terdiri dari Perda tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya, Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Pemondokan, Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Ketua DPRD Kota Gorontalo mengatakan, Perda tersebut merupakan usul inisiatif legislatif dan eksekutif yang telah melalui tahap pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar DPRD Kota Gorontalo bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

"Perda yang di sahkan tadi ada tiga yang merupakan usul legislatif dan tiga lagi dari eksekutif, dan semuanya sudah tuntas dibahas oleh Pansus," ungkap Hardi. 

Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo juga sudah menerima peraturan tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Gorontalo. 

"Dari penyampaian pendapat akhir fraksi, semua fraksi di DPRD sudah sepakat menerima enam Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda," jelas Hardi. 

Enam Perda tersebut juga telah ditandatangani oleh Walikota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo, serta Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo dalam nota kesepakatan Perda.

Penulis : Gita Maghfira

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe