Demo di KPK Gorontalo Bongkar Polemik Laporan Polda dan Foto Eks Rumah Jawatan
Info Gorontalo - Polemik penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali memanas.
Kali ini, persoalan tidak lagi sebatas perdebatan mengenai status bangunan. Tiga hal ikut dipersoalkan, yakni laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo ke Polda Gorontalo, validitas foto yang digunakan dalam dokumen sejarah, serta proses penetapan objek tersebut sebagai cagar budaya.
Persoalan itu mencuat dalam aksi demonstrasi di Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kepala KPK Gorontalo, Andri WP, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026 tidak dimaksudkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Menurut Andri, laporan itu dibuat untuk kepentingan pengamanan objek.
“Kami melaporkan ke Polda itu, dalam rangka pengamanan,” kata Andri saat menjawab pertanyaan koordinator massa aksi, Nixon Achmad.
Penjelasan tersebut menjadi sorotan karena laporan ke kepolisian muncul di tengah polemik status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Massa aksi kemudian mempertanyakan dasar dan materi yang ikut dilaporkan kepada aparat.
Salah satu yang dipersoalkan ialah foto yang disebut menjadi bagian dari dokumen terkait penetapan objek tersebut sebagai cagar budaya.
Risman Taha mempertanyakan foto yang sebelumnya disebut sebagai dokumentasi Upacara Bendera 23 Januari 1942.
Risman mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan foto tersebut bukan dokumentasi upacara pada 1942, melainkan foto penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
“Foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada tahun 1961,” ujar Risman.
Klaim tersebut kemudian berhadapan dengan sikap KPK Gorontalo yang masih akan mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Bagi Risman, persoalan itu seharusnya diverifikasi lebih dahulu sebelum foto digunakan dalam dokumen yang berkaitan dengan laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mempertanyakan mengapa komunikasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan disampaikan.
“Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.
Sorotan kemudian bergeser ke proses penetapan status cagar budaya.
Risman membantah informasi yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah dilibatkan dalam proses penetapan objek tersebut.
Ia mengatakan telah memperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, bahwa pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut.
“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” kata Risman.
Perbedaan keterangan tersebut membuat polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo semakin melebar.
Persoalannya kini mencakup tiga titik krusial. Pertama, apa tujuan dan dasar laporan KPK Gorontalo ke Polda Gorontalo. Kedua, apakah foto yang digunakan dalam dokumen benar menggambarkan peristiwa pada 1942 atau justru dokumentasi tahun 1961. Ketiga, bagaimana proses penetapan status cagar budaya dilakukan dan sejauh mana pemerintah daerah dilibatkan.
KPK Gorontalo sendiri menyatakan laporan ke Polda dilakukan untuk kepentingan pengamanan objek. Sementara itu, pihak yang mempersoalkan penetapan tersebut meminta adanya verifikasi terhadap dokumen sejarah dan proses penetapan.
Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi bagian penting dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Jika persoalan foto dan proses penetapan masih diperdebatkan, maka pembuktian dokumen sejarah serta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk menjernihkan status bangunan tersebut.


Komentar (0)
Komentar Facebook