UU No 35 tahun 2014 belum tersosialisasi secara merata di kalangan masyarakat

InfoGorontalo (IG) - Pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2018 hingga Bulan April 2019 mendatang dikhawatirkan menimbulkan eksploitasi anak di bawah umur Rabu (28/11) Pukul 15.30 Wita.

Terkait dengan parpol yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara, Mereka yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 A tentang  Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik serta tertuang pada Pasal 76H

Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat 

Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya 

serta membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.

Adnan Zunaidi Nurdin selaku Supervisor (satuan pekerja sosial) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mengatakan, keterlibatan anak dalam kampanye pilkada tidak diwajibkan dalam aktivitas kampanye pilkada, Dari segi keamanan  anak-anak serta perlindungan jiwa bagi mereka.

Ditambahkan Oleh Adnan, Terkait dengan temuan kasus anak dilibatkan dalam kampanye , dimana Pekerja Dinas Sosial (PEDSOS) dilapangan memang banyak melihat fenomena anak-anak dilibatkan pada kampanye.

"namun dari pedsos sendiri ketika menegur anak-anak yang terlibat dalam hal tersebut dimana orang tuanya lebih ngotot"

Ditambahkan oleh supervisor dinsos terkait sosialisasi dari dinas sosial ke masyarakat terkait pelarangan anak dalam keterlibatan kampanye sejauh ini belum ada. Sejauh  pengamatan perlindungan anak terkait dengan penglibatan anak dalam kampanye dimana untuk wilayah Gorontalo saya belum tau pasti, terkait di berlakukan pelarangan tersebut

"Akan tetapi kami selaku pekerja sosial lebih mengarah kepada edukasi secara persuasif dengan masyarakat". Pungkasnya